News

Soal Pengamanan Aset Kebun Binatang, Pemkot Bandung Isyaratkan Buka Ruang Komunikasi

Hal itu diisyaratkan Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Ia menyebut, dalam upaya pengamanan aset Kebun Binatang, Pemkot Bandung tidak dalam konteks berkonflik.

“Saya sudah pernah bilang, pemerintah bukan mencari keributan. Mungkin saja orang salah pengertian. Pada kenyataannya, kita hanya ingin mengambil apa yang menjadi hak kita. Kita ingin amankan aset. Toh kita juga ada eksternal audit yang mengingatkan,” kata Ema di Bandung, Kamis 27 Juli 2023.

Meski begitu, Ema memastikan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung tetap dilakukan. Hal itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan peran Pemkot Bandung sebagai pengayom masyarakat.

“Bagaimana pun juga ini (lahan Kebun Binatang) aset kita. Hanya saja kita lihat situasi. Kalau suasana seperti ini, kita mengalah dulu, kita landai dulu. Sebab yang ada di hadapan, masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung terkait sewa menyewa.

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan per bulan Juni 2023.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

Selain itu, Pemkot Bandung juga memastikan lahan Kebun Binatang tidak akan dialihfungsi, melainkan tetap sebagai tempat konservasi satwa.

Soal keberlangsungan hewan pun, jika nantinya pihak terkait meninggalkan lahan Kebun Binatang yang saat ini ditempati, Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI).(put/rls)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.